Ada Titik Terang, Solusi Pengadaan TKD, ini Regulasi Hukumnya

 

(Kiri : Perwakilan Kecamatan Madiun, Tengah : Perwakilan DPMD, Kanan : Perwakilan BPN)

DESABAGI.ID - Setelah terhuyung-huyung 2 tahun lebih, panita pengadaan Tanah Kas Desa Bagi Kecamatan / Kabupaten Madiun mulai ada titik terang. Lahan tanah swadaya yang berada di Dusun Candi, Desa Bagi tepatnya di Dumpil seluas 5.555 meter persegi telah dipergunakan untuk pintu masuk Tol Madiun.

Selasa, 08/03/2022, Pemerintah Desa Bagi mengadakan Musyawarah dan Sosialisasi di Pendopo Desa yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, tokoh masyarakat dan para pemohon (penjual tanah) warga setempat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bagi, Mulyanto mengharapkan dalam musyawarah dan sosialisasi ini bisa memutuskan keputusan juga kesepakatan bersama.

(Kanan : Kepala Desa Bagi, Mulyanto)

"Panitia pengadaan tanah telah bekerja 2 tahun lebih, dengan berbagai kendala yang dihadapi hingga saat ini. Oleh karena itu, dengan adanya musyawarah ini akan ada titik terang," jelas Kades.

Dalam uraiannya, Marjoko selaku nara sumber dari Pejabat Fungsional Dinas PMD Kabupaten Madiun menyampaikan hendaknya proses pengadaan tanah ini bisa berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

"Untuk pengadaan tanah kas desa ini, kita gunakan pijakan hukum UU nomor 6 tahun 2012, PP nomor 43 tahun 2014 junto nomor 47 tahun 2015, dan Perbup nomor 1 tahun 2021. Untuk pengawasan melibatkan BPD, Camat, dan Dinas PMD," urainya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui, yaitu setelah ada calon tanah yang akan dibeli maka perlu dilakukan pendaftaran ke BPN untuk dilakukan identifikasi, iventarisasi, dan pemetaan bidang.


"Setelah tahapan itu dilalui, perlu adanya penilaian harga yang dilakukan oleh lembaga independen / Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memberi penilaian atau taksiran harga (appraisal) atas obyek tanah yang didaftarkan," imbuhnya.

Untuk nilai harga appraisal yang diterbitkan oleh lembaga tersebut (KJPP), sesuai Perbup nomor 1 tahun 2021 ya harga itu yang harus digunakan, lanjut Marjoko. 

Di tempat yang sama, Lamito selaku BPD menanyakan terkait pembelanjaan tanah untuk Tanah Kas Desa (TKD) tersebut, mengingat asal muasal anggaran tersebut bersumber dari pembayaran tanah swadaya yang terdampak tol di Dumpil.

Anggota BPD itu juga menanyakan masalah nilai harga (appraisal) yang diterbitkan oleh KJPP. Apakah bisa dibenarkan jika terjadi kesepakatan dengan pihak pemohon dengan nilai harga di bawah appraisal, dengan pertimbangan sisanya bisa dipergunakan untuk pembangunan.


Terkait pembelanjaan untuk TKD, Marjoko memberi jawaban tegas, itu tidak masalah, karena anggaran atau dana tersebut sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD) sebab sumber APBDes di antaranya dari swadaya masyarakat.

"Untuk pemanfaatan tanah tersebut, bisa dimusyawarahkan dengan warga dusun setempat dan perlu adanya Peraturan Desa (Perdes) yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Desa untuk mengatur hal itu," jelas Marjoko.

"Dan untuk masalah kesepakatan harga di bawah nilai harga appraisal dengan pemohon (penjual), kita ikuti saja aturan hukum yang ada. Karena dalam Perbup ini disebutkan bahwa nilai harga appraisal adalah harga tunggal," terang Marjoko. 


Sementara itu, I Made selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun menambahkan, bahwa untuk tanah yang awalnya dari swadaya masyarakat perlu adanya berita acara terkait penyerahan ke desa.

"Sebagai alas hak, maka perlu adanya keputusan bersama melalui musyawarah dusun / desa," ungkap I Made.

Sebagai penutup acara musyawarah dan sosialisasi tersebut, Kepala Desa Bagi menegaskan kita ikuti saja keputusan dan aturan atau regulasi hukum yang ada.

Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa status pengadaan 'Tanah Kas Desa', dan harga tanah sesuai ketentuan nilai harga (appraisal) yang dikeluarkan oleh KJPP.

Ada Titik Terang, Solusi Pengadaan TKD, ini Regulasi Hukumnya Ada Titik Terang, Solusi Pengadaan TKD, ini Regulasi Hukumnya Reviewed by Porto Folio on Maret 09, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...

Diberdayakan oleh Blogger.