Validasi KPM Dana Desa


DESABAGI.ID - Musyawarah Desa Khusus membahas verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) berlangsung alot. Musyawarah yang dihadiri Ketua RT di lingkungan Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kamis malam (06/01/2022) di Pendopo Balai Desa.

Mendasar Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai paling sedikit 40 persen dari nilai Dana Desa yang digelontorkan.

Desa Bagi untuk tahun anggaran 2022 ini menerima DD sebesar Rp. 1.078.231.000, artinya sekitar Rp. 468 juta diperuntukan program perlindungan sosial. 

Dalam musyawarah yang dihadiri langsung semua anggota BPD dan Kepala Desa Bagi, Mulyanto, ada beberapa nama penerima manfaat yang perlu diganti. Masing masing ketua RT memverifikasi kelayakan warganya untuk diganti.

Tercatat ada 130 orang penerima manfaat dan 11 orang yang bakal diusulkan tersebar di 30 lingkungan RT se Desa Bagi. Program perlindungan sosial ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas wabah pandemi Covid-19 selama ini.

Masing KPM akan menerima dana sebesar Rp. 300 ribu tiap bulan selam 12 bulan. Diharapkan dengan bantuan ini bisa membantu meringankan bagi warga penrima manfaat atas dampak pandemi.

Sementara itu, dalam Perpres juga disebutkan dari DD harus menganggarkan minimal 20 persen untuk ketahan pangan. Dalam paparannya, Sekdes Desa Bagi, Sidik Aprianto, menjelaskan 20 persen dari Dana Desa tersebut untuk pengadaan pupuk.

"Hal itu lebih tepat sasaran untuk ketahanan pangan, mengingat sebagian warga kita petani. Kita telah sepakat dalam musyawarah kemarin untuk pengadaan pupuk, dana yang kita anggarkan 216 jt," terang Sekdes pada desabagi.id.


Validasi KPM Dana Desa Validasi KPM Dana Desa Reviewed by Porto Folio on Januari 06, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...

Diberdayakan oleh Blogger.