Lahan Tanah Swadaya yang dipergunakan untuk PertaShop |
DESABAGI.ID - Keberadaan Tanah Swadaya Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang sebagian dipergunakan oleh Kepala Desa untuk usaha PertaShop menuai protes dari warga. Hampir 2 tahun sejak berdirinya PertaShop di Dumpil itu, warga mengaku belum ada musyawarah atas penggunaan lahan tersebut.
"Kita selaku warga Dusun Gedangan belum pernah diajak berunding untuk kesepakatan oleh Kades, mau dipergunakan monggo (silahkan) yang penting kita-kita diajak ngomong. Dan yang terpenting status batas tanah itu jelas," ungkap Agus Pujo.
Kepala Desa Bagi Mulyanto, bersama Kepala Dusun Gedangan Prasetyo (ujung kiri) |
Atas gejolak dan rasan-rasan omongan warga di warung-warung, Badan Permusyawaratan Desa Bagi memprakarsai untuk melakukan klarifikasi. Melalui surat BPD nomor 01/BPD-BG/I/2022 mendesak Pemerintah Desa Bagi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jumat malam (07/01/2022), bertempat di Pendopo Balai Desa Bagi sedikitnya 20 orang warga Dusun Gedangan diundang untuk melakukan musyawarah yang dihadiri langsung Kepala Desa Bagi, Mulyanto.
Warga Dusun Gedangan dalam Musyawarah Dusun Khusus terkait Harga Sewa |
Musyawarah dipandu oleh Kepala Dusun Gedangan, Prasetyo, tarik ulur masalah harga sewa lahan yang dipergunakan PertaShop tersebut berjalan cukup alot. Dalam uraiannya, Prasetyo menjelaskan bahwa luas Tanah Swadaya Dusun Gedangan yang dipergunakan Kepala Desa seluas 65 M2.
"Dalam peta bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun nomor 268/2021, total luas Tanah Swadaya Dusun Gedangan 591 M2, dan yang dipergunakan usaha Kepala Desa seluas 65 M2," terang Prasetyo.
Tanah istri Kades yang akan dihibahkan ke Desa untuk akses jalan menuju sawah warga |
Sementara itu warga berunding dan menawarkan harga sewa untuk lahan seluas 65 M2 sebesar Rp. 8,2 jt per tahun. Hal itu ditanggapi langsung oleh Kepala Desa selaku pengguna lahan tersebut.
"Dengan harga segitu (8,2 jt) saya keberatan, saya berani memberi sewa 3,5 jt per tahun dengan catatan tanah yang ujung barat (hak milik istri Kades) seluas sekitar 1,75 M X 42 M akan kami hibahkan ke desa yang bisa dipergunakan untuk akses jalan ke sawah warga," tegas Kades Mulyanto.
Mendengar tawaran itu, awalnya warga masih keberatan. Namun setelah mendapat pertimbangan dari BPD akhirnya warga setuju dan sepakat atas harga yang ditawarkan Kades sebesar Rp. 3,5 juta per tahun.
Tidak ada komentar:
Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...